"Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari Fitri. Fitri adalah istri dari saudara Rida, dia adalah korban peristiwa di Tangerang," jelas Ichwan di Polres Bogor, Senin (2/2).
"Perlu saya sampaikan terkait laporan itu sudah diterima cuma LP-nya belum jadi."
Inti masalahnya, menurut Ichwan, terletak pada pernyataan F di media yang mengaku menyaksikan langsung pemukulan terhadap suaminya. Padahal, situasi saat kejadian membuat klaim itu mustahil.
"Jadi di sini disampaikan bahwa dia melihat langsung kejadian itu, kejadian pemukulannya dan dia trauma. Inilah yang kita laporkan," imbuhnya.
Alasannya sederhana: saat pengajian berlangsung, jemaah laki-laki dan perempuan dipisah. "Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya," tegas Tuankotta.
Kini, bola ada di pengadilan. Polres Bogor masih mengkaji, sementara kedua belah pihak bersiap dengan argumentasi masing-masing. Kasus yang awalnya tentang penganiayaan, kini berbelit dengan laporan balik yang mempersoalkan kesaksian.
Artikel Terkait
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia
Kemenimipas Siapkan 2.460 Titik Kerja Sosial Gantikan Jeruji Besi
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein