Interpol Pasang Buru-Buru untuk Riza Chalid, Buronan Korupsi Migas

- Minggu, 01 Februari 2026 | 17:45 WIB
Interpol Pasang Buru-Buru untuk Riza Chalid, Buronan Korupsi Migas

Interpol akhirnya mengeluarkan red notice untuk Riza Chalid, buronan kasus korupsi tata kelola minyak. Ini bukan sekadar pemberitahuan biasa. Red notice itu intinya adalah permintaan resmi agar penegak hukum di seluruh dunia bisa menahan sementara sang buron, khususnya jika dia berada di luar wilayah Indonesia, sembari menunggu proses ekstradisi atau penyerahan diri.

Kalau dilihat di laman resmi mereka, mekanisme ini cukup jelas. Red notice dikeluarkan bukan karena keinginan Interpol sendiri, melainkan atas permintaan suatu negara anggota. Dasarnya? Harus ada surat perintah penangkapan atau keputusan pengadilan yang sah dari negara pemohon. Nah, setelah itu, masing-masing negara punya kewenangan untuk memutuskan apakah akan menindaklanjuti atau tidak, sesuai hukum domestik mereka.

Lantas, apa saja isi dari pemberitahuan berwarna merah ini? Pertama, tentu saja data identifikasi lengkap orang yang dicari. Nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik seperti warna rambut dan mata, plus foto dan sidik jari jika ada.

Kedua, informasi detail tentang kejahatan yang diduga dilakukan. Biasanya, ini untuk kasus-kasus berat macam pembunuhan, pemerkosaan, atau perampokan bersenjata. Namun begitu, korupsi skala besar seperti yang diduga pada Riza Chalid juga termasuk dalam kategori ini.

Semua prosedur ini, tentu saja, harus sejalan dengan konstitusi dan aturan main Interpol sendiri. Tidak bisa asal minta.

Bagaimana Prosesnya Sampai Terbit?

Jalurnya berawal dari dalam negeri. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penangkapan dikeluarkan, langkahnya berlanjut. Jika yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan diri, namanya akan masuk daftar buronan (DPO).

Nah, ketika ada indikasi kuat si buron kabur ke luar negeri, barulah polisi melalui NCB (National Central Bureau) Indonesia berkoordinasi dengan Interpol. Syarat mutlaknya: polisi harus menyertakan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan.

Setelah permintaan itu diverifikasi dan diterima, Interpol akan menyebarluaskan informasinya ke seluruh negara anggota. Efeknya langsung terasa. Pergerakan sang buron jadi sangat terbatas. Setiap kali dia melintasi perbatasan atau berurusan dengan imigrasi, alarm akan berbunyi. Ini yang memudahkan proses pelacakan dan penangkapan.

Perlu dicatat, status orang yang kena red notice ini sebenarnya adalah perintah dari negara pemohon, dalam hal ini Indonesia. Bukan perintah dari Interpol.

Fungsi Interpol lebih ke penyampai informasi. Mereka memberitahu dunia, "Hei, negara ini sedang mencari orang ini berdasarkan surat perintah yang sah."

Dengan kata lain, Interpol tidak mengeluarkan surat penangkapan sendiri. Mereka hanya memfasilitasi. Penangkapan yang dilakukan oleh negara lain bersifat sementara, menunggu proses hukum berikutnya seperti ekstradisi untuk membawa pulang si buron.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler