Jalurnya berawal dari dalam negeri. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penangkapan dikeluarkan, langkahnya berlanjut. Jika yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan diri, namanya akan masuk daftar buronan (DPO).
Nah, ketika ada indikasi kuat si buron kabur ke luar negeri, barulah polisi melalui NCB (National Central Bureau) Indonesia berkoordinasi dengan Interpol. Syarat mutlaknya: polisi harus menyertakan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan.
Setelah permintaan itu diverifikasi dan diterima, Interpol akan menyebarluaskan informasinya ke seluruh negara anggota. Efeknya langsung terasa. Pergerakan sang buron jadi sangat terbatas. Setiap kali dia melintasi perbatasan atau berurusan dengan imigrasi, alarm akan berbunyi. Ini yang memudahkan proses pelacakan dan penangkapan.
Perlu dicatat, status orang yang kena red notice ini sebenarnya adalah perintah dari negara pemohon, dalam hal ini Indonesia. Bukan perintah dari Interpol.
Fungsi Interpol lebih ke penyampai informasi. Mereka memberitahu dunia, "Hei, negara ini sedang mencari orang ini berdasarkan surat perintah yang sah."
Dengan kata lain, Interpol tidak mengeluarkan surat penangkapan sendiri. Mereka hanya memfasilitasi. Penangkapan yang dilakukan oleh negara lain bersifat sementara, menunggu proses hukum berikutnya seperti ekstradisi untuk membawa pulang si buron.
Artikel Terkait
Di Balik Retorika Panas, Iran dan AS Diam-diam Lanjutkan Negosiasi
Polda Metro Jaya Cegah Indah Megahwati ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan
Pekerja Migran Indonesia Tewas di Kapal Korea, Pemerintah Janji Kawal Hak Keluarga
Jembatan Tua Ambruk, Empat Desa di Pandeglang Terisolasi