Interpol akhirnya mengeluarkan red notice untuk Riza Chalid. Pengumuman resmi dari Polri ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026) lalu. Buron kasus korupsi tata kelola minyak itu kini masuk dalam daftar buronan internasional.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan.
"Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, atau yang biasa disebut MRC, telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Untung.
Dia menegaskan, dengan terbitnya surat perintah internasional itu, pihaknya bakal berkoordinasi lebih intens. Baik dengan institusi di dalam negeri maupun lembaga penegak hukum di luar negeri.
"Kami di NCB Interpol tentu mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum. Terutama untuk pelaku kejahatan yang kabur ke luar wilayah Indonesia," tegasnya.
Artikel Terkait
Di Balik Retorika Panas, Iran dan AS Diam-diam Lanjutkan Negosiasi
Polda Metro Jaya Cegah Indah Megahwati ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan
Pekerja Migran Indonesia Tewas di Kapal Korea, Pemerintah Janji Kawal Hak Keluarga
Jembatan Tua Ambruk, Empat Desa di Pandeglang Terisolasi