Interpol akhirnya mengeluarkan red notice untuk Riza Chalid. Pengumuman resmi dari Polri ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026) lalu. Buron kasus korupsi tata kelola minyak itu kini masuk dalam daftar buronan internasional.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan.
"Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, atau yang biasa disebut MRC, telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Untung.
Dia menegaskan, dengan terbitnya surat perintah internasional itu, pihaknya bakal berkoordinasi lebih intens. Baik dengan institusi di dalam negeri maupun lembaga penegak hukum di luar negeri.
"Kami di NCB Interpol tentu mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum. Terutama untuk pelaku kejahatan yang kabur ke luar wilayah Indonesia," tegasnya.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka