Sebenarnya, status Riza sebagai tersangka sudah ditetapkan Kejagung jauh sebelumnya. Itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pria yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal ini dituding terlibat dalam skema yang merugikan negara.
Menurut jaksa, kasus yang menjeratnya ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Hingga saat ini, sudah 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Riza dan beberapa tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki di Merak. Mereka disebut melakukan intervensi kebijakan internal Pertamina.
Padahal, kata Kejagung, waktu itu sebenarnya PT Pertamina sama sekali tidak butuh tambahan tempat penyimpanan stok BBM. Tindakan mereka ini, alih-alih membantu, justru menimbulkan kerugian yang fantastis.
Kerugian negaranya? Mencapai Rp 285 triliun. Angka yang sulit dibayangkan itu merupakan akumulasi dari kerugian keuangan langsung dan guncangan pada perekonomian negara. Belum cukup sampai di sana, Riza juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jalur hukumnya kini makin panjang dan rumit.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka