MURIANETWORK.COM - Heru Anggara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah hukum ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka. Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan jawaban di persidangan.
Polisi Hormati Proses Hukum
Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati setiap proses hukum. Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Iya, kita hormati proses yang sedang berjalan. Praperadilan merupakan hak warga negara," ucap Martua, Selasa (10/2/2026).
Dasar Hukum dan Kewenangan Pengadilan
Lebih lanjut, Martua menjelaskan landasan hukum serta ruang lingkup kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan semacam ini. Penjelasannya merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Artikel Terkait
Pakar Ingatkan Pola Makan Pasca-Lebaran, Data BPJS Tunjukkan Lonjakan Biaya Layanan Ginjal
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Danantara dengan Investor AS Ray Dalio
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah