Operasi penggerebekan berjalan mulus di Belinyu, Bangka. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang diduga menjadi bandar. Sabu dan pil ekstasi dalam jumlah signifikan turut disita dari tangan tersangka.
Menurut Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, penangkapan terjadi Sabtu (31/1/2026) malam. Pelaku diamankan di kediamannya sendiri, setelah tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
"Awalnya, kami dapat informasi dari masyarakat soal transaksi dan pemakaian narkoba yang marak di Kelurahan Kuto Panji," ujar Suyudi.
"Informasi itu kami tindaklanjuti, kami lakukan profiling. Dan akhirnya kami dapat titik pastinya," tambahnya.
Rumah di Jalan Komplek PGRI Batu Tunu itu menjadi sasaran. Sekitar pukul 21.53 WIB, tim bergerak. Satu orang laki-laki berhasil diamankan di tempat.
"Kami amankan seorang laki-laki atas nama Tiam Fong, alias Acong, anak dari Phung Siat Fo," jelas Suyudi.
Setelah ketua RT dipanggil, penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, sabu dan ekstasi ditemukan tersembunyi rapi di dalam sebuah lemari pakaian hitam di kamar tersangka. Barang bukti itu langsung diamankan.
Pelaku lalu dibawa ke kantor BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih mendalam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Cegah Indah Megahwati ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan
Pekerja Migran Indonesia Tewas di Kapal Korea, Pemerintah Janji Kawal Hak Keluarga
Jembatan Tua Ambruk, Empat Desa di Pandeglang Terisolasi
Red Notice Interpol Terbit, Ruang Gerak Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Dikepung