Pasien Singapura Divonis Penjara Usai Melecehkan Perawat di Kamar Mandi Rumah Sakit

- Minggu, 01 Februari 2026 | 14:10 WIB
Pasien Singapura Divonis Penjara Usai Melecehkan Perawat di Kamar Mandi Rumah Sakit

Perawat itu pun kembali menegaskan akan memanggil bantuan dari staf pria. Namun, alih-alih menerima, pria 44 tahun itu malah menyahut dengan kalimat yang makin membuat korban waspada.

Menurut keterangan di persidangan, Teng kemudian meminta perawat itu mengikutinya ke kamar mandi. Di sanalah dia mengucapkan kata-kata tak senonoh, disusul dengan aksi menanggalkan pakaiannya di hadapan sang korban. Perawat yang merasa dilecehkan itu segera melaporkan insiden tersebut.

Setelah melalui proses hukum, majelis hakim pun memutuskan Teng bersalah. Hukuman lima minggu penjara dijatuhkan. Kasus ini, seperti dilaporkan Channel News Asia, menjadi pengingat keras tentang pentingnya menghormati para tenaga kesehatan yang tengah menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, insiden ini menyisakan pertanyaan. Bagaimana mungkin seorang pasien bisa berani berlaku demikian di lingkungan rumah sakit? Tentu saja, ini adalah kasus individual, tapi cukup memberi gambaran tentang tekanan dan risiko yang kadang dihadapi para perawat di lapangan. Mereka ada di sana untuk merawat, bukan untuk mendapat perlakuan tidak pantas.


Halaman:

Komentar