Langkah selanjutnya, pilih menu 'Pindai Buku E-BPKB'. Arahkan kamera ponsel Anda ke bagian belakang buku e-BPKB fisik untuk memindainya. Dalam sekejap, data kepemilikan kendaraan yang tercantum di dalamnya akan muncul di layar.
Bentuknya Seperti Apa?
Lalu, apa bedanya dengan BPKB konvensional? Mengutip laman Indonesiabaik, e-BPKB ini adalah bagian dari transformasi digital di dunia administrasi kendaraan. Bentuknya sendiri masih berupa buku, bukan kartu seperti SIM atau KTP.
Ukurannya lebih kompak, mirip buku paspor. Bedanya, di dalamnya sudah disematkan chip khusus yang berisi identitas kendaraan. Chip inilah yang nantinya terkoneksi dengan teknologi NFC di smartphone untuk proses pembacaan data.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menekankan bahwa kehadiran e-BPKB ini intinya untuk memudahkan verifikasi.
Pernyataan itu disampaikannya seperti dikutip dari situs Korlantas Polri, Sabtu (31/1/2026) lalu. Jadi, dengan beberapa langkah mudah, keaslian dokumen penting ini bisa langsung terkonfirmasi.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka