Yang perlu diingat, nggak akan ada permintaan untuk unduh aplikasi aneh-aneh atau bayar lewat link di chat.
Prosedurnya sendiri kurang lebih begini: Kamu terima notifikasi dari akun ETLE NASIONAL tadi. Cek dulu bukti pelanggarannya. Lalu, konfirmasi lewat tautan yang dikirim. Di sana, kamu diminta masukin data nomor polisi dan kode referensi. Setelah isi data diri dan konfirmasi, baru kamu bakal diarahkan ke web resmi pembayaran tilang di https://etilang.polri.go.id untuk bayar lewat BRIVA.
Sebenarnya, ETLE Itu Kerjanya Gimana Sih?
Secara sederhana, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini adalah cara polisi pakai teknologi buat catat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya jelas, untuk bikin jalanan lebih aman dan tertib. Data menunjukkan, tingginya pelanggaran sering banget berhubungan sama kecelakaan fatal di jalan.
Mekanismenya berjalan bertahap. Awalnya, perangkat otomatis menangkap pelanggaran dan mengirimkan buktinya ke Back Office ETLE.
Petugas lalu identifikasi data kendaraan lewat sistem elektronik.
Setelah itu, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.
Nah, di tahap ini, pemilik kendaraan bisa konfirmasi kebenarannya via website atau datang langsung ke posko.
Kalau pelanggaran terbukti, petugas terbitkan tilang dan pembayarannya dilakukan via BRIVA.
Namun begitu, kalau pemilik kendaraan nggak melakukan konfirmasi sama sekali, konsekuensinya bisa berat. STNK-nya bisa kena blokir sementara, meskipun mobilnya sudah pindah tangan atau dijual.
Artikel Terkait
Aturan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Lebih dari 28 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Telah Dipulangkan Sejak Akhir Februari
ANTARA Cabut Berita Keliru dan Minta Maaf, Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Ditunda
Bedug Kolosal dan Pawai Obor Meriahkan Malam Idul Fitri di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas