"Motifnya ternyata sederhana sekaligus mengerikan. Pelaku ingin mengancam orang tua korban agar mau balikan menjalin hubungan asmara," lanjut Budi menerangkan.
Kini, pelaku dan korban sudah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Soal motif tadi, benar-benar di luar nalar. Mengorbankan seorang anak hanya untuk memaksakan keinginan pribadi.
Atas perbuatannya, MAR alias L terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Hukumannya bisa lebih berat lagi, sampai 15 tahun, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni bersikap tegas. Dia menegaskan pihaknya tak akan mentolerir kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas. Penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional dan transparan.
Sumarni juga mengajak warga untuk aktif melapor. "Kami punya layanan CLBK, Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi. Silakan dimanfaatkan," ajaknya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghubungi call center Polri 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu membawa kelegaan luar biasa bagi keluarga korban. Ibu dari anak yang diculik menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam.
"Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras. Mereka bekerja cepat dan profesional. Anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami bersyukur dan berharap pelaku diproses hukum seberat-beratnya," ujar sang ibu.
Kasus ini pun akhirnya berhasil ditutup dengan baik. Sebuah akhir yang melegakan setelah beberapa hari penuh ketegangan dan kecemasan.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi, Sjafrie Singgung Kebocoran Rp 5.777 Triliun
Penyidik Riau Gali Ruh Hukum Baru dalam Forum Kolaboratif
Kaesang Pangarep Siap Peras Darah Demi Kemenangan PSI di 2029
Ma Dong-seok dan Lisa BLACKPINK Bikin Heboh, Syuting Film di Jakarta Libatkan Rekayasa Lalu Lintas