Kasus Hogi Minaya yang sempat ramai itu akhirnya berhenti. Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara terhadap Adhe Pressly Hogiminaya, pria 43 tahun yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya dua pelaku jambret. Alasan penghentiannya, demi kepentingan hukum.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Jumat (30/1/2026).
"Berdasarkan kewenangan undang-undang, saya selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelas Bambang.
Surat bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 itu resmi dikeluarkan sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Januari 2026.
Artikel Terkait
KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara untuk Libur Nyepi dan Idul Fitri
Menteri Perhubungan Blusukan ke Pelabuhan Merak, Pastikan Kesiapan H-3 Arus Mudik
Pakar Dukung Pembatasan Kuota PTN, Soroti Perluasan Beasiswa dan Pemberdayaan PTS
Bandara Soekarno-Hatta Ramai Penumpang Mudik Lebaran Sejak Dini Hari