Kasus Hogi Minaya yang sempat ramai itu akhirnya berhenti. Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara terhadap Adhe Pressly Hogiminaya, pria 43 tahun yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya dua pelaku jambret. Alasan penghentiannya, demi kepentingan hukum.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Jumat (30/1/2026).
"Berdasarkan kewenangan undang-undang, saya selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelas Bambang.
Surat bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 itu resmi dikeluarkan sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Januari 2026.
Artikel Terkait
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden