Bambang kemudian merinci pertimbangan hukum di balik keputusan ini. Menurutnya, langkah ini merujuk pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan juga Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dasar hukum itulah yang menjadi pijakan.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," tegasnya sekali lagi.
Di sisi lain, proses administrasi sudah berjalan. Dokumen penetapan itu sendiri telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, pada hari Jumat kemarin. Dengan demikian, secara formal, kasus ini sudah ditutup.
Artikel Terkait
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden