Bambang kemudian merinci pertimbangan hukum di balik keputusan ini. Menurutnya, langkah ini merujuk pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan juga Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dasar hukum itulah yang menjadi pijakan.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," tegasnya sekali lagi.
Di sisi lain, proses administrasi sudah berjalan. Dokumen penetapan itu sendiri telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, pada hari Jumat kemarin. Dengan demikian, secara formal, kasus ini sudah ditutup.
Artikel Terkait
KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara untuk Libur Nyepi dan Idul Fitri
Menteri Perhubungan Blusukan ke Pelabuhan Merak, Pastikan Kesiapan H-3 Arus Mudik
Pakar Dukung Pembatasan Kuota PTN, Soroti Perluasan Beasiswa dan Pemberdayaan PTS
Bandara Soekarno-Hatta Ramai Penumpang Mudik Lebaran Sejak Dini Hari