"Di tiap kecamatan, ditunjuklah seorang kepala desa dari timses itu untuk jadi Koordinator Kecamatan, atau yang mereka sebut 'Tim 8'," lanjutnya.
Anggota 'Tim 8' ini terdiri dari beberapa kepala desa. Ada Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).
Dari keterangan Asep, Abdul Suyono dan Sumarjiono lah yang paling aktif. Mereka yang menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan uang dari para calon. Tarifnya dipatok tinggi, antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Padahal, menurut arahan awal Sudewo, nominalnya 'cuma' Rp125-150 juta. Terjadi mark-up yang signifikan.
"Besaran tarif itu sudah dimark-up oleh YON dan JION dari angka sebelumnya," terang Asep, menyebut inisial kedua tersangka.
Proses pengumpulan uang ini juga diwarnai ancaman. Calon yang tak mau patuh diancam formasi jabatannya tak akan dibuka lagi di tahun depan. Cara-cara seperti inilah yang akhirnya berhasil mengeruk dana besar.
"Hingga 18 Januari kemarin, JION tercatat sudah kumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," imbuh Asep.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (Bupati Pati), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Perkembangan terakhir dengan pengembalian uang oleh para pengepul ini justru menunjukkan betapa ruwetnya kasusnya. Tapi, seperti pesan KPK, jalan hukumnya tetap harus dilanjutkan sampai tuntas.
Artikel Terkait
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden