Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan perkara perusakan kendaraan saat demo Agustus 2025 silam. Dua orang terdakwa, Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki, harus mendekam di penjara selama tujuh bulan. Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Saptono di ruang sidang, Kamis (29/1) lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada keduanya. Mereka terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azril tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,”
kata Hakim Saptono dengan suara tegas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Azril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan.”
Tak lama setelah itu, vonis serupa dijatuhkan untuk Neosowa Rezeki.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Soa Rezeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,”
tambahnya.
Di sisi lain, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Hal yang memberatkan, tindakan keduanya dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. “Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,” jelas hakim singkat.
Artikel Terkait
Rapat Darurat PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum
Kaban Soroti Eksploitasi Hutan dan Penegakan Hukum yang Lembek
Babinsa Kemayoran Dihukum Berat Usai Tuding Es Gabus Berbahan Spons
Bendung Katulampa Siaga 3, Warga Diimbau Waspada Banjir