Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan perkara perusakan kendaraan saat demo Agustus 2025 silam. Dua orang terdakwa, Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki, harus mendekam di penjara selama tujuh bulan. Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Saptono di ruang sidang, Kamis (29/1) lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada keduanya. Mereka terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azril tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,”
kata Hakim Saptono dengan suara tegas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Azril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan.”
Tak lama setelah itu, vonis serupa dijatuhkan untuk Neosowa Rezeki.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Soa Rezeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,”
tambahnya.
Di sisi lain, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Hal yang memberatkan, tindakan keduanya dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. “Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,” jelas hakim singkat.
Namun begitu, ada juga faktor peringan. Kedua terdakwa dinilai sopan selama persidangan berlangsung dan kooperatif. Ini adalah kali pertama mereka berurusan dengan hukum.
“Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,”
ujarnya.
Semua berawal pada Senin sore, 25 Agustus 2025. Suasana di sekitar Senayan Park, tepatnya di bawah Flyover Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedang tegang oleh kerumunan massa aksi unjuk rasa. Waktu itu, sekitar pukul tiga sampai empat sore, sebuah mobil Hyundai Palisade hitam milik seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri, Timotius, melintas.
Menurut sejumlah saksi, tiba-tiba ada teriakan dari kerumunan yang menyebut mobil itu adalah mobil anggota DPR. Seketika, amarah massa meledak. Batu dan potongan bambu beterbangan menghujani kendaraan itu.
Neosowa Rezeki disebut-sebut ikut melempar batu satu kali, mengenai bagasi belakang. Dia juga menggunakan bambu yang menghantam sisi samping mobil. Sementara Muhammad Azril terlibat lebih jauh. Aksi pelemparannya menyebabkan kaca mobil pecah di beberapa titik: kanan depan, tengah, belakang, serta kiri belakang dan kaca belakang. Body mobil pun penyok.
Bukan cuma itu. Azril juga didakwa membakar satu unit sepeda motor yang kebetulan parkir di lokasi kejadian.
Korban pun berjatuhan. Di dalam mobil Palisade itu, Maulana Akbar mengalami luka di kepala akibat lemparan batu. Penumpang lain, Suparno, juga terluka, tepatnya di lengan tangan kiri dan kepalanya. Kejadian yang hanya berlangsung singkat itu meninggalkan kerusakan fisik dan trauma yang tak mudah dilupakan.
Artikel Terkait
Trump Kecam Iran dengan Sindiran Pedas dan Gambar AI, Negosiasi Nuklir Makin Buntu
Mahfud MD Sorot Lemahnya Pengawasan Internal TNI dan Polri dalam Kasus Andrie Yunus
Jaksa Agung Lantik Sila H. Pulungan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Keluarga Nahkoda Kapal Honour 25 yang Disandera Perompak Somalia Masih Menanti Kabar