Kabar terbaru dari Pati, Jawa Tengah, cukup menghebohkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang memeriksa sejumlah pejabat di kabupaten itu. Pemeriksaan ini tak lepas dari kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Yang menarik, belakangan muncul informasi bahwa ada 'pengepul' yang mulai mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
"Beberapa hari terakhir, kami dapat info ada pihak-pihak pengepul itu yang sudah mengembalikan uang ke calon perangkat desa," ujar Budi.
Namun begitu, dia langsung menegaskan. Pengembalian uang semacam itu sama sekali tidak serta-merta menghentikan proses hukum. KPK, tegas Budi, akan terus mengusut tuntas kasus ini.
"Kami imbau, pengembalian bisa saja dilakukan ke penyelidik. Tapi ingat, tindakan itu tidak lantas menghapus proses hukum yang sedang berjalan di KPK," tegasnya.
Kasus ini berawal dari skema yang diduga dirancang Bupati Sudewo. Untuk memuluskan aksi pemerasannya dalam pengisian jabatan perangkat desa, dia bahkan membentuk sebuah tim khusus. Tim itu dikenal dengan sebutan 'Tim 8'.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan memakai orang-orang kepercayaannya dari tim sukses Pilkada. Modusnya, meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
"Sejak November 2025, SDW sudah membahas rencana pengisian jabatan ini bersama timsesnya," jelas Asep dalam jumpa pers di Kuningan, Selasa (20/1).
"Di tiap kecamatan, ditunjuklah seorang kepala desa dari timses itu untuk jadi Koordinator Kecamatan, atau yang mereka sebut 'Tim 8'," lanjutnya.
Anggota 'Tim 8' ini terdiri dari beberapa kepala desa. Ada Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).
Dari keterangan Asep, Abdul Suyono dan Sumarjiono lah yang paling aktif. Mereka yang menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan uang dari para calon. Tarifnya dipatok tinggi, antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Padahal, menurut arahan awal Sudewo, nominalnya 'cuma' Rp125-150 juta. Terjadi mark-up yang signifikan.
"Besaran tarif itu sudah dimark-up oleh YON dan JION dari angka sebelumnya," terang Asep, menyebut inisial kedua tersangka.
Proses pengumpulan uang ini juga diwarnai ancaman. Calon yang tak mau patuh diancam formasi jabatannya tak akan dibuka lagi di tahun depan. Cara-cara seperti inilah yang akhirnya berhasil mengeruk dana besar.
"Hingga 18 Januari kemarin, JION tercatat sudah kumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," imbuh Asep.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (Bupati Pati), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Perkembangan terakhir dengan pengembalian uang oleh para pengepul ini justru menunjukkan betapa ruwetnya kasusnya. Tapi, seperti pesan KPK, jalan hukumnya tetap harus dilanjutkan sampai tuntas.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi