Isu perombakan kabinet atau reshuffle kembali mencuat, terutama menyusul posisi Wakil Menteri Keuangan yang masih kosong. Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi. Menurutnya, segala bentuk pergantian di dalam kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau soal kabinet atau yang ramai disebut reshuffle itu, intinya perlu dipahami bahwa ini adalah hak prerogatif Bapak Presiden," ujar Prasetyo kepada awak media pada Jumat (30/1/2026).
Dia menjelaskan, Presiden Prabowo secara rutin mengevaluasi kinerja para menteri dan jajarannya. Evaluasi ini berjalan alami, menyatu dengan proses kerja sehari-hari dalam menjalankan program dan tugas masing-masing kementerian.
"Jadi bukan forum khusus, bukan. Tapi dalam perjalanan bekerja itulah, penilaian dan evaluasi terus dilakukan," jelasnya.
Artikel Terkait
Kompolnas Tinjau Kesiapan Polda Sumsel Hadapi Arus Mudik Lebaran
Lalu Lintas Mudik di Tol Situbondo Barat Meningkat Lebih dari 40 Persen
ASDP Hapus Aturan Geofencing, Tiket Kapal Kini Bisa Dibeli dari Mana Saja
FORMAS Buka Kantor di Beijing untuk Perkuat Jembatan Investasi Indonesia-China