Isu perombakan kabinet atau reshuffle kembali mencuat, terutama menyusul posisi Wakil Menteri Keuangan yang masih kosong. Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi. Menurutnya, segala bentuk pergantian di dalam kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau soal kabinet atau yang ramai disebut reshuffle itu, intinya perlu dipahami bahwa ini adalah hak prerogatif Bapak Presiden," ujar Prasetyo kepada awak media pada Jumat (30/1/2026).
Dia menjelaskan, Presiden Prabowo secara rutin mengevaluasi kinerja para menteri dan jajarannya. Evaluasi ini berjalan alami, menyatu dengan proses kerja sehari-hari dalam menjalankan program dan tugas masing-masing kementerian.
"Jadi bukan forum khusus, bukan. Tapi dalam perjalanan bekerja itulah, penilaian dan evaluasi terus dilakukan," jelasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum
Tiga TKA China Jadi Tersangka Pengeroyokan Pekerja Lokal di Tambang Kolaka