Jadwal Libur Natal 2025 & Tips Cuti 11 Hari untuk Nataru

- Sabtu, 15 November 2025 | 12:45 WIB
Jadwal Libur Natal 2025 & Tips Cuti 11 Hari untuk Nataru

Rencanakan Libur Panjang Akhir Tahun 2025: Jadwal Long Weekend Natal dan Tips Cuti Nataru

Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat Indonesia akan menyambut periode libur panjang atau long weekend yang dinanti. Momen libur Natal ini bertepatan dengan hari akhir pekan, sehingga menciptakan kesempatan untuk beristirahat lebih lama.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, perayaan Natal jatuh pada dua hari, yaitu tanggal 25 dan 26 Desember. Dengan posisinya yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, terbentuklah rangkaian hari libur yang panjang.

Jadwal Lengkap Long Weekend Desember 2025

Berikut adalah rincian tanggal libur Natal dan akhir pekan yang bisa Anda tandai di kalender:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Natal.
  • Jumat, 26 Desember 2025: Hari Cuti Bersama Natal.
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan.
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan.

Strategi Cuti untuk Memperpanjang Libur Nataru 2025/2026

Setelah long weekend Natal, libur tahun baru 2026 akan segera menyusul. Periode libur akhir tahun yang dikenal sebagai Nataru (Natal dan Tahun Baru) ini bisa dimanfaatkan untuk mengambil cuti tambahan. Dengan perencanaan yang tepat, Anda dapat menikmati masa libur yang sangat panjang. Berikut simulasi pengambilan cuti untuk libur Nataru yang optimal:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • Sabtu & Minggu, 27-28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin - Rabu, 29-31 Desember 2025: Rekomendasi Pengambilan Cuti Tahunan
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi Pengambilan Cuti Tahunan
  • Sabtu & Minggu, 3-4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan

Dengan strategi ini, Anda hanya perlu menggunakan jatah cuti selama 5 hari (tanggal 29, 30, 31 Desember, dan 2 Januari) untuk mendapatkan libur total hingga 11 hari berturut-turut.

Ketentuan Cuti Bersama untuk PNS dan Pekerja Swasta

Peraturan mengenai pemotongan jatah cuti tahunan berbeda bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta.

Bagi pekerja swasta, aturan merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Apabila seorang pekerja mengambil hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Sebaliknya, jika ia memilih untuk bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan berhak menerima upah sesuai hari kerja biasa.

Sementara itu, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), ketentuannya berbeda. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama yang diambil oleh PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. Bahkan, PNS yang karena tugas jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama, akan mendapatkan tambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diambil.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar