Terdakwa Mati Kabur Usai Sidang, Terekam Dibonceng Motor di Lubuk Pakam

- Jumat, 30 Januari 2026 | 16:30 WIB
Terdakwa Mati Kabur Usai Sidang, Terekam Dibonceng Motor di Lubuk Pakam

Seorang pria berusia 40 tahun yang menghadapi tuntutan hukuman mati karena kasus narkoba, tiba-tiba lenyap begitu saja usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang. Namanya Syalihin GP, tapi biasa dipanggil Lihin. Ia kabur, dan rekaman CCTV mengungkap caranya: dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.

Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, membenarkan hal itu.

"Kalau dipantau di CCTV, (terdakwa) dibonceng," ujar Andi, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan petugas kejaksaan dalam peristiwa pelarian tersebut. Meski begitu, hal ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Dari pengamatan kami sih tidak ada. Tapi untuk kejelasannya, kita tunggu hasil pemeriksaan resmi dari pengawas internal Kejati," jelas Andi.

Momen Pelarian yang Viral

Video dari CCTV itu kini ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sebuah motor trail KLX melintas lebih dulu. Kemudian, menyusul motor matik putih yang membawa seorang pria dengan baju tahanan diduga kuat Syalihin.

Suasana sempat ricuh. Seorang pria berusaha menghentikan motor putih itu dengan cara yang nekat: menendang ke arahnya. Tak lama, terlihat pula seorang jaksa yang juga dibonceng motor lain berusaha mengejar. Tapi, tampaknya upaya itu terlambat.

Pelarian ini terjadi pada Selasa (27/1), usai Syalihin menjalani agenda sidang replik. Pria asal Aceh ini terlibat kasus peredaran ganja yang tidak main-main: 214 kilogram. Dan posisinya sudah sangat kritis.

"Dia sudah dapat tuntutan, tuntutannya mati. Kejadiannya pas sidang replik, atau tanggapan atas pleidoi," kata Andi sehari setelah kejadian, Rabu (28/1).

Kini, pencarian masih terus berlangsung. Sementara publik dibuat heboh oleh video singkat yang menampilkan momen dramatis seorang terpidana mati yang menyamar di atas kendaraan roda dua, melesat pergi dari hukum.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar