Vonislah sudah. I Nyoman Buda, atau yang lebih dikenal sebagai Imam Hidayat, harus menghuni penjara selama 18 tahun ke depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dia bersalah membunuh pacarnya, Nurminah, dengan cara yang mengerikan: jasad korban kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat.
Sidang vonis digelar Kamis kemarin, dan berita resminya baru beredar Jumat pagi. Ruang sidang di PN Mataram menjadi saksi bisu ketika hakim ketua, Putu Sayoga, membacakan putusan panjang itu. Intinya jelas: pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,"
Suara hakim terdengar tegas mengisi ruangan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,"
Tambahan hukuman itu, tentang pengurangan masa tahanan, seolah menjadi catatan kecil di akhir drama hukum yang penuh duka. Kasus ini, tentu saja, telah mengguncang masyarakat Lombok. Bukan cuma karena motifnya, tapi lebih pada kekejaman metode yang digunakan pelaku setelah aksi pembunuhan itu terjadi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Seluruh Kampus Bentuk Tim Khusus Bantu Pemda Selesaikan Masalah Daerah
AS Klaim Hancurkan Enam Kapal Iran dan Tembak Jatuh Rudal, Teheran Desak Washington Kurangi Tuntutan
Mahalini Sukses Gelar Konser Perdana di Kuala Lumpur, Tandai Babak Baru Usai Hiatus
Enam Mahasiswa Diamankan Usai Turunkan Bendera Merah Putih saat Demo Tolak Pergub JKA di Banda Aceh