Vonislah sudah. I Nyoman Buda, atau yang lebih dikenal sebagai Imam Hidayat, harus menghuni penjara selama 18 tahun ke depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dia bersalah membunuh pacarnya, Nurminah, dengan cara yang mengerikan: jasad korban kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat.
Sidang vonis digelar Kamis kemarin, dan berita resminya baru beredar Jumat pagi. Ruang sidang di PN Mataram menjadi saksi bisu ketika hakim ketua, Putu Sayoga, membacakan putusan panjang itu. Intinya jelas: pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,"
Artikel Terkait
Kembalinya Al-Maliki: Hantu Masa Lalu dan Badai Politik Irak
Beruang Kutub Makin Gemuk, 11 Penipu Dieksekusi, dan Pesawat Jatuh di Kolombia
Perawat India dan Dilema Jerman: Antara Kebutuhan dan Birokrasi yang Berbelit
Jaksel Terendam Lagi, Warga Rawajati Dievakuasi dari Genangan 1,5 Meter