Vonislah sudah. I Nyoman Buda, atau yang lebih dikenal sebagai Imam Hidayat, harus menghuni penjara selama 18 tahun ke depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dia bersalah membunuh pacarnya, Nurminah, dengan cara yang mengerikan: jasad korban kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat.
Sidang vonis digelar Kamis kemarin, dan berita resminya baru beredar Jumat pagi. Ruang sidang di PN Mataram menjadi saksi bisu ketika hakim ketua, Putu Sayoga, membacakan putusan panjang itu. Intinya jelas: pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,"
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka