Di ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, tuntutan dua tahun penjara akhirnya diajukan terhadap Stella Rumengan. Perempuan berusia 72 tahun itu didakwa menipu Ade Ria Suryani, seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan kerugian mencapai Rp 226 juta. Ade, yang berasal dari Partai Demokrat, dikabarkan tertarik dengan bujukan Stella yang menjanjikan kursi Ketua DPC partainya di Mojokerto.
“Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara,” tegas Erfandy Kurnia Rachman, Kasipidum Kejari setempat, kepada para wartawan. Pernyataan itu disampaikan Kamis lalu, di sela-sela persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto, dengan anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi, mendengarkan tuntutan jaksa. Menurut jaksa, tindakan Stella masuk dalam ranah Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Intinya: penipuan.
Semua ini berawal jauh sebelumnya, tepatnya di Januari 2022. Saat itu, Stella mendekati Ade. Dia mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat, bahkan menyebut dirinya orang kepercayaan Ketua DPD Jatim. Iming-imingnya jelas: jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto untuk periode 2022-2027. Ade, yang kala itu sudah duduk di kursi DPRD dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2024-2029, pun tergiur.
Artikel Terkait
ANTARA Cabut Berita Keliru dan Minta Maaf, Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Ditunda
Bedug Kolosal dan Pawai Obor Meriahkan Malam Idul Fitri di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Tips Jaga Kesehatan Kulit untuk Persiapan Lebaran 2026
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji