Lebih jauh, Wa Ode menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi. Permohonannya terkesan pilu.
"Kami mohon kepada Presiden, DPR, Bawas MA, Komisi Yudisial, tolonglah. Negara hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Kalau salah, ya dihukum. Tapi kalau tidak berbuat jahat, bebaskan dia."
Dakwaan yang Menjegal
Sebelumnya, jaksa KPK telah menjerat Hari dan satu lagi tersangka, Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning di Direktorat Gas Pertamina. Inti dakwaannya, mereka dituduh menyebabkan kerugian negara hingga 113 juta dolar AS.
Sidang dakwaan digelar Selasa (23/12/2025). Keduanya disebut beraksi bersama Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina yang sudah lebih dulu divonis.
"Terbukti memperkaya Karen Agustiawan sekitar Rp 1 miliar dan 104 ribu dolar AS, serta memperkaya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113 juta dolar lebih," beber jaksa.
Angka kerugian fantastis itu, klaim jaksa, berdasar laporan investigatif BPK. Ceritanya, Pertamina waktu itu membeli gas dari Amerika dengan alasan stok dalam negeri terbatas. Izin prinsipnya dikeluarkan Karen tanpa pedoman yang jelas, hanya mengacu pada "best practice" yang biasa dilakukan.
Negosiasi dan pembahasan internal berjalan. Akhirnya, kontrak pembelian ke Corpus Christi pun ditandatangani. Padahal dan ini poin krusialnya Pertamina saat itu belum punya pembeli tetap di dalam negeri yang siap menyerap LNG impor tersebut.
Yang lebih parah, pembelian itu dilakukan tanpa analisis keekonomian final. Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan atau "over supply".
"Seharusnya, harus ada perjanjian jual beli gas dulu sebelum kontrak pembelian LNG ditandatangani," papar jaksa. "Dengan begitu, penyerapannya bisa mencapai 80-95 persen dan kerugian bisa dihindari."
Kenyataannya, Pertamina terpaksa menjual kelebihan LNG itu ke pasar luar negeri sepanjang 2019-2023. Rinciannya, 18 kargo LNG dibeli dengan harga 341 juta dolar AS, tapi cuma laku 248 juta dolar. Rugi saja sudah 92 juta dolar lebih.
Belum lagi, karena ada kargo yang tidak terserap, Pertamina harus bayar denda penangguhan hampir 10 juta dolar. Total kerugian negara, menurut hitungan jaksa, mencapai 113,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun.
"Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara," simpul jaksa menutup dakwaannya.
Artikel Terkait
Polri Terima Dukungan Publik sebagai Amanah Berat untuk Transformasi
Malam Tahun Baru di Depok, Brankas dan Uang Rp 21 Juta Raib Dibobol
Menteri PU Ungkap Penyebab dan Solusi Banjir Bekasi yang Tak Kunjung Surut
Ketua PAC Diduga Kelola Judi Gelap, Omset Harian Tembus Jutaan