Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suara Hari Karyuliarto terdengar jelas. Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG itu bersikeras. Ia minta dua nama besar dihadirkan: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, dan Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama.
"Yang beli dan jual LNG itu kan bukan saya," ujarnya, Kamis (29/1/2026). "Itu wewenang Direksi periode 2019-2024. Makanya saya berani minta mereka hadir. Mereka juga harus bertanggung jawab."
Rasa kecewa terpancar dari pernyataannya. Hingga detik ini, menurut Hari, baik Ahok maupun Nicke belum juga muncul sebagai saksi. Padahal, menurut pengakuannya, merekalah yang punya peran krusial.
"Merekalah yang menentukan pilihan pembeli LNG saat pandemi. Kita semua tahu pasti rugi. Walaupun di luar masa pandemi mereka bisa cetak untung," lanjutnya. "Tapi sampai sekarang, mereka berdua enggak mau datang. Itu yang bikin saya kecewa berat."
Hari mencoba berargumentasi. Ia bilang tidak bermaksud menyalahkan mereka sepenuhnya.
"Mereka juga sudah berbuat baik. Siapa sih yang bisa untung di tengah COVID-19? Nggak ada, kan?" katanya. "Tapi mereka juga enggan mengklarifikasi soal keuntungan Pertamina. Padahal, jelas-jelas Ahok dan Nicke dapat tantiem dari hasil penjualan LNG itu."
Peringatan juga ia sampaikan untuk rekan-rekannya yang masih aktif di Pertamina. Suaranya terdengar seperti orang yang kapok.
"Untuk teman-teman di Pertamina, baik Direksi, Komisaris, sampai level SVP dan VP, hati-hati," ingat Hari. "Dulu saya cuma menjalankan perintah pemerintah, tapi ujung-ujungnya begini jadinya. Perintah harus benar-benar hitam di atas putih. Jangan sampai nanti kalau ada kerugian, kalian yang disalahkan."
Di sisi lain, pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, menyoroti hal berbeda. Ia mengapresiasi kehadiran Ahok di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang lain.
"Saya menghargai Bapak Ahok karena kemarin datang di persidangan tersebut," kata Wa Ode. "Kami berharap beliau juga bisa bersikap gentleman, datang untuk kasus Pak Hari. Mengakui bahwa kerugian terjadi di era mereka, meskipun itu karena pandemi, bukan korupsi."
Wa Ode juga menyoroti dokumen yang menurutnya sengaja ditahan. Ia mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK yang tak kunjung diberikan jaksa KPK.
"Advokat berhak dapat semua dokumen relevan untuk pembelaan, itu diatur UU," tegasnya. "Kami sudah minta berkali-kali, nihil. Kalau tetap tidak diberikan, kami akan laporkan ke Dewan Pengawas KPK."
Ancaman tidak berhenti di situ.
"Kalau dari Dewas juga nggak ada hasil, kami akan minta perlindungan ke DPR RI. Ini kan anomali, lembaga penegak hukum kok malah tidak taat hukum," imbuhnya, nada suara meninggi.
Artikel Terkait
Polri Terima Dukungan Publik sebagai Amanah Berat untuk Transformasi
Malam Tahun Baru di Depok, Brankas dan Uang Rp 21 Juta Raib Dibobol
Menteri PU Ungkap Penyebab dan Solusi Banjir Bekasi yang Tak Kunjung Surut
Ketua PAC Diduga Kelola Judi Gelap, Omset Harian Tembus Jutaan