"Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial," tambahnya.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Konflik ini berawal dari sebuah unggahan di Instagram Ekbisbanten.com yang membahas dana perawatan mobil dinas wali kota. Budi tak terima, dan akhirnya melaporkan akun media tersebut ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan laporan itu. "Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor," kata Maruli pada Senin (26/1).
Undangan resmi pun keluar. Surat bernomor B/57/I/RES.2.5./2026 dari Ditreskrimsus Polda Banten memanggil Ismatullah untuk dimintai keterangan. Subdirektorat V Siber yang menanganinya, menyelidiki dugaan pidana pencemaran nama baik lewat tulisan atau gambar di akun Instagram tersebut.
Namun begitu, sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, kedua belah pihak memutuskan untuk berjabat tangan. Pertemuan di rumah sang wali kota itu akhirnya mengubah jalur perkara dari ruang penyidik ke meja perdamaian.
Artikel Terkait
Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyegelan Air Keras ke Aktivis KontraS
Prabowo Tegaskan Batas Defisit Anggaran 3% PDB Tak Diubah Kecuali Darurat Besar
Kapolda Metro Jaya Jamin Transparansi Penyelidikan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penyelidikan Penyiraman KontraS Gunakan Metode Ilmiah