"Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial," tambahnya.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Konflik ini berawal dari sebuah unggahan di Instagram Ekbisbanten.com yang membahas dana perawatan mobil dinas wali kota. Budi tak terima, dan akhirnya melaporkan akun media tersebut ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan laporan itu. "Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor," kata Maruli pada Senin (26/1).
Undangan resmi pun keluar. Surat bernomor B/57/I/RES.2.5./2026 dari Ditreskrimsus Polda Banten memanggil Ismatullah untuk dimintai keterangan. Subdirektorat V Siber yang menanganinya, menyelidiki dugaan pidana pencemaran nama baik lewat tulisan atau gambar di akun Instagram tersebut.
Namun begitu, sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, kedua belah pihak memutuskan untuk berjabat tangan. Pertemuan di rumah sang wali kota itu akhirnya mengubah jalur perkara dari ruang penyidik ke meja perdamaian.
Artikel Terkait
India Bantah Wabah Nipah, Sebut Kewaspadaan Negara Tetangga Berlebihan
Hari Karyulianto di Sidang Tipikor: Ahok dan Nicke Harus Hadir, Mereka yang Tentukan Pembelian LNG
Bendung Katulampa Siaga 3, Warga Bantaran Ciliwung Diimbau Waspada
MSCI Cabut Kartu, IHSG Babak Belur: Ada Apa di Balik Fatwa Pemeringkat Global?