Komisi Yudisial mendorong sanksi tegas untuk tiga hakim. Rekomendasi pemecatan tanpa hormat sudah disampaikan ke Mahkamah Agung, menyusul temuan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Anggota KY, Setyawan Hartono, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KY, Rabu lalu. Menurutnya, dalam kurun sebulan terakhir, lembaganya sudah menggelar empat sidang pleno khusus untuk menangani pengaduan.
"Hasilnya, tiga hakim terbukti melanggar. Mereka kami rekomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Setyawan.
Dia lalu membeberkan sedikit latar belakang kasusnya. Dua hakim terlibat pelanggaran transaksional. Satu hakim lagi, kasusnya berbeda ini terkait pelanggaran etik yang digolongkan berat.
Artikel Terkait
Gempa M 4,3 Guncang Laut dekat Tahuna di Tengah Malam
Kroasia Tolak Ajakan Trump Bergabung dengan Dewan Perdamaian
Sirine Banjir Bekasi Berdentang di Tengah Malam, Ini Penjelasan Wali Kota
Kembali Tergenang, Air di Kebon Pala Capai 90 Cm Usai Siaga Tiga Katulampa