Komisi Yudisial mendorong sanksi tegas untuk tiga hakim. Rekomendasi pemecatan tanpa hormat sudah disampaikan ke Mahkamah Agung, menyusul temuan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Anggota KY, Setyawan Hartono, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KY, Rabu lalu. Menurutnya, dalam kurun sebulan terakhir, lembaganya sudah menggelar empat sidang pleno khusus untuk menangani pengaduan.
"Hasilnya, tiga hakim terbukti melanggar. Mereka kami rekomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Setyawan.
Dia lalu membeberkan sedikit latar belakang kasusnya. Dua hakim terlibat pelanggaran transaksional. Satu hakim lagi, kasusnya berbeda ini terkait pelanggaran etik yang digolongkan berat.
Artikel Terkait
Polisi London Selidiki Seruan Kematian untuk IDF yang Dipimpin Rapper di Aksi Al-Quds Day
Korban Tewas Serangan Israel di Lebanon Capai 886 Jiwa, Termasuk 111 Anak-anak
Pemudik Perlu Tahu, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C di Tol
Golkar Tanggapi Usulan WFH PNS: Dukung Penghematan, Khawatirkan Pelayanan Publik