DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumut

- Senin, 01 Desember 2025 | 08:00 WIB
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumut

Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari F-PDIP, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan langkah tegas. Ia menilai status darurat bencana nasional perlu dipertimbangkan untuk banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi sebuah keharusan jika dampaknya sudah sedemikian parah.

"Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya," kata Abidin kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Di sisi lain, penetapan status ini bukan tanpa dasar. Abidin menekankan bahwa payung hukumnya jelas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan itu memberi wewenang penuh pada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana.

"Sehingga penanganan bisa dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, silahkan baca UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," pungkasnya.

Ia juga menambahkan, dengan status darurat, respons pemerintah pusat akan jauh lebih kuat. Bantuan bisa lebih cepat dihadirkan, koordinasi antarlembaga pun bakal lebih rapi.

"Penetapan ini penting untuk mempercepat dan memperkuat respons pemerintah pusat yang lebih terkoordinasi dan menghadirkan bantuan lebih besar kepada masyarakat," tutur dia.

Lalu, seperti apa sebenarnya indikator yang dimaksud? Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan beberapa poin kunci:

(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.


Halaman:

Komentar