Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari F-PDIP, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan langkah tegas. Ia menilai status darurat bencana nasional perlu dipertimbangkan untuk banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi sebuah keharusan jika dampaknya sudah sedemikian parah.
"Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya," kata Abidin kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Di sisi lain, penetapan status ini bukan tanpa dasar. Abidin menekankan bahwa payung hukumnya jelas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan itu memberi wewenang penuh pada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana.
"Sehingga penanganan bisa dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, silahkan baca UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," pungkasnya.
Ia juga menambahkan, dengan status darurat, respons pemerintah pusat akan jauh lebih kuat. Bantuan bisa lebih cepat dihadirkan, koordinasi antarlembaga pun bakal lebih rapi.
"Penetapan ini penting untuk mempercepat dan memperkuat respons pemerintah pusat yang lebih terkoordinasi dan menghadirkan bantuan lebih besar kepada masyarakat," tutur dia.
Lalu, seperti apa sebenarnya indikator yang dimaksud? Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan beberapa poin kunci:
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Data Korban: Sebuah Gambaran Suram
Sementara itu, data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) memperlihatkan betapa dahsyatnya dampak bencana ini. Korban jiwa di Sumatera Utara tercatat mencapai 217 orang. Angka yang sangat memilukan.
"Korban jiwa untuk Sumut 217 jiwa yang meninggal dunia, kemudian 209 yang masih hilang," kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam jumpa pers, Minggu (30/11).
Nasib serupa menimpa Aceh. Di sana, 96 orang dinyatakan meninggal dan 75 lainnya masih hilang. Korban tersebar di 11 kabupaten dan kota.
Wilayah Sumatera Barat tak kalah memprihatinkan. Korban tewas di sana mencapai 129 jiwa, dengan 118 orang masih dinyatakan hilang. Meski begitu, Suharyanto menyebut kondisi Sumbar sudah mulai menunjukkan perbaikan ketimbang Aceh dan Sumut.
"Korban jiwa 129, hilang 118, 16 luka-luka," ujarnya.
Dengan data sedemikian berat, wacana status darurat bencana nasional jelas bukan lagi sekadar wacana. Ini soal nyawa, kerugian materi, dan puluhan ribu orang yang terdampak.
Artikel Terkait
Polisi Tewas Ditembak di Rumah Sakit Chicago Saat Kawal Tahanan
Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Rekan karena Berebut Antrean Penumpang
Daycare Little Aresha di Yogyakarta Tak Miliki Izin, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Pria di Bojonegoro Bobol Kotak Amal Empat Masjid, Hasil Curian untuk Judi Online