Jogging Track Liar di Situ Tujuh Muara Akhirnya Runtuh Setelah Operasi Gabungan

- Rabu, 28 Januari 2026 | 21:15 WIB
Jogging Track Liar di Situ Tujuh Muara Akhirnya Runtuh Setelah Operasi Gabungan

Proses pembongkaran bangunan liar di atas Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Depok, akhirnya rampung. Wali Kota Depok, Supian Suri, memastikan hal itu. Jogging track yang dibangun di atas badan air itu kini sudah tak ada lagi.

Butuh waktu empat hari untuk menyelesaikan pekerjaan ini, mulai Minggu lalu. Operasi gabungan ini melibatkan banyak pihak, dari Satpol PP, DPUPR Kota Depok, hingga Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Dalam pernyataannya, Supian Suri menyampaikan kabar penyelesaian ini dengan nada lega.

"Warga Depok yang saya cintai dan Bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang saya hormati, Alhamdulillah hari ini proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara dapat kita selesaikan," ujarnya.

Namun begitu, pekerjaan belum sepenuhnya usai. Menurut Supian, pembersihan dan pengangkatan puing-puing sisa pembongkaran masih akan berlanjut beberapa hari ke depan. Dia mengklaim seluruh proses berjalan mulus berkat dukungan Forkopimda serta unsur TNI dan Polri.

"Terkait informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, kami tegaskan tidak benar. Hari ini pembongkaran bangunan telah tuntas," ungkapnya tegas.

Di sisi lain, Wali Kota juga tak lupa mengucapkan terima kasih. Dia meminta dukungan dan doa masyarakat agar pemulihan kawasan situ yang merupakan aset Pemprov Jabar bisa optimal.

"Kami mohon doa dan dukungan agar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Situ Tujuh Muara, dapat kembali seperti sedia kala," tutupnya.

Lantas, apa yang memicu aksi tegas ini? Rupanya, ada aktivitas pembangunan jogging track terapung yang dinilai melanggar aturan. Bangunan itu didirikan melewati garis sempadan dan berisiko mengurangi luas permukaan situ.

Pelanggaran itulah yang kemudian ditindak. Pemkot Depok, bersama Pemprov Jabar dan BBWSCC, akhirnya memutuskan untuk membongkar struktur yang dianggap tak berizin tersebut. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ekologis situ dan menertibkan kawasan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar