Ancaman di Balik Layar: Perlindungan Anak di Era Digital Mendesak Diperkuat
Ancaman kekerasan terhadap anak kian kompleks. Ruang digital, yang seharusnya menjadi sarana belajar dan bermain, justru berubah menjadi medan bahaya yang tak kasat mata. Untuk itu, membangun benteng pertahanan yang kokoh melalui hukum dan edukasi sudah tak bisa ditawar lagi. Ini soal menyelamatkan generasi penerus.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dengan tegas menyoroti hal ini. Dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/1), ia menyatakan kekhawatirannya.
"Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak harus segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa," kata Rerie, sapaan akrab Lestari, lewat keterangan tertulis.
Kekhawatirannya punya dasar yang kuat. Data-data yang ada cukup mengerikan. Pada 2021, KPAI mencatat 859 kasus khusus child grooming. Lalu, hingga akhir 2023, sistem SIMFONI PPA melaporkan akumulasi 12.398 kasus kekerasan seksual anak. Angka itu melonjak lagi di 2024, di mana KemenPPPA mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus.
Menurut Rerie, situasi ini harus jadi perhatian serius semua pihak. Perkembangan teknologi yang pesat, sayangnya, justru memperbesar ancaman. Ia mendorong penguatan regulasi data pribadi dan keamanan siber, mengingat konten bisa menyebar tanpa batas.
Di sisi lain, Amelia Anggraini, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, mengingatkan bahwa masalah ini sangat nyata dan dekat. "Ini fenomena gunung es," ujarnya. Banyak korban, katanya, masih takut untuk bicara.
"Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata," tegas Amelia.
Ia menjelaskan, pelaku sering memanipulasi relasi kuasa. Karena itulah, pendekatan psikologi menjadi krusial. Tanpa itu, sulit memahami dinamika korban dan pelaku.
Dari sisi penegakan hukum, AKBP Dwi Astuti dari Bareskrim Polri memberi gambaran upaya yang sudah dilakukan. Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO kini sudah ada di 11 Polda, diharapkan bisa menangani kasus lebih cepat.
Menurut Dwi, grooming pada dasarnya adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan, dengan target eksploitasi seksual. Modusnya sering lewat game online atau aplikasi chat.
Artikel Terkait
Komnas PA Tak Lepas Pantau: Pemulihan Korban Bully di SMPN Jakarta Timur Tetap Jadi Prioritas
Duka di Bone: Anak Diduga ODGJ Tewaskan Ibu Kandung dengan Tikaman
Jakarta Tenggelam Lagi, 17 RT Terendam Hingga 80 Sentimeter
Prabowo Restui Langkah Darurat Selamatkan Sawah dari Gempuran Industri