Di sisi lain, polisi sebenarnya membuka ruang untuk berdamai. Mereka menawarkan mediasi. Proses restorative justice siap difasilitasi agar kasus ini tidak berlarut-larut.
"Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima jika kedua belah pihak ingin berdamai. Kita akan tempuh jalan restorative justice. Kita tunggu perkembangan hari ini," tambahnya.
Cerita ini ramai di media sosial setelah diunggah oleh anak sang guru. Dari unggahan itu, terungkap peristiwa ini terjadi saat lomba sekolah pada Agustus 2025 silam.
Kala itu, seorang murid terjatuh usai meminta digendong temannya. Ia tak langsung ditolong. Melihat hal itu, sang guru lantas menasihati murid-muridnya agar peduli pada sesama.
Nasihat yang tulus itu rupanya dipersepsikan lain. Dianggap sebagai hardikan di depan umum. Meski sudah ada upaya mediasi, orang tua siswa malah melaporkan guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lalu ke Polres Tangsel. Tuduhannya: kekerasan verbal.
Kasus ini menyisakan pertanyaan. Di mana batas antara mendidik dan dianggap melecehkan? Sebuah dilema yang kerap dihadapi para pengajar.
Artikel Terkait
Pemerintah Buka Ruas Tol Baru Gratis untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran
PKB Tegaskan Tak Intervensi Kasus OTT Bupati Cilacap
BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Petir di Sejumlah Kota Jelang Mudik Lebaran 2026
Kemendikdasmen dan Kemenpora Sepakat Perkuat Olahraga dan Karakter Pelajar