Posisi Polri di bawah Presiden dinilai sudah tepat. Itulah pandangan yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam sebuah pernyataan resminya. Menurut mereka, tatanan yang sudah berjalan ini harus dipertahankan, terutama untuk menjaga supremasi sipil dan efektivitas komando.
Pernyataan itu diteken langsung oleh Rais Aam Miftakhul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (28/1/2026).
Intinya, mereka melihat penempatan Polri di bawah presiden sebagai wujud kewenangan kepala pemerintahan dalam menjamin keamanan bagi rakyat. Nah, karena itu, wacana membentuk kementerian baru khusus untuk membawahi Polri dianggap tak perlu. Malah bisa jadi kontra-produktif.
Namun begitu, dukungan terhadap struktur organisasi ini tidak berarti segalanya sudah sempurna. PBNU justru menekankan bahwa ada pekerjaan rumah yang jauh lebih mendesak: perbaikan kultur internal.
Artikel Terkait
Tiga Daerah Serius Garap Sekolah Rakyat, Jabo: Proposal Harus Beres Dulu
Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian: Langkah Maju atau Mundur dari Reformasi?
Prabowo Pimpin Pelantikan DEN, Fokus Beralih ke Swasembada Energi
BMKG Tegaskan: Teknologi Tak Mampu Bubarkan Siklon, Fokus Beralih ke Mitigasi Darat