Kasus pembunuhan warga Spanyol, Maria Matilda Muñoz Cazorl (73), di Lombok pada awal Juli 2025 lalu, terus mengungkap fakta-fakta mengerikan. Di persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1), salah satu terdakwa, Heri alias GE, mengisahkan betapa jenazah korban sempat berpindah-pindah tempat selama hampir sebulan. Awalnya, mereka sembunyikan di ruang genset hotel.
"Kondisinya masih 'ngorok' waktu dipindahkan ke ruang genset," ujar Heri di hadapan majelis hakim, mengacu pada kondisi korban yang masih sekarat.
Jaraknya tak jauh, cuma sekitar sepuluh meter dari kamar korban. Mereka berdua Heri dan Suhaeli (SU), pegawai hotel mengeluarkan Maria Matilda lewat jendela samping.
Setelah empat hari di ruang genset, jenazah itu dipindahkan lagi. Kali ini ke belakang kamar nomor 136. Tempatnya terbuka, dan jenazah hanya dibungkus selimut. "Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan," aku Heri. Di lokasi inilah jenazah itu terbengkalai cukup lama.
Rupanya, itu bukan akhir dari perjalanan jenazah malang itu. Heri mengaku mereka memindahkannya hingga enam kali. Ketika ada kabar polisi akan memeriksa TKP karena Maria Matilda dilaporkan hilang, mereka panik. Jenazah segera dipindah ke sebuah kamar kosong di lantai dua.
"Cuma sehari di kamar kosong itu, karena dengar kabar ada polisi datang," katanya.
Lalu, jenazah dibawa ke bukit belakang hotel. Bahkan di bukit itu, posisinya masih dipindahkan dua kali. Mereka seolah tak punya tempat aman untuk menyembunyikan bukti kejahatannya.
Tempat terakhir adalah pesisir pantai. Untuk mengangkut jenazah, mereka meminjam sepeda motor. Heri duduk di depan, sementara Suhaeli membonceng di belakang. Jenazah yang dibungkus sarung diletakkan di antara mereka, di bagian depan motor.
"Dari bukit bawanya, waktu itu saya jadi depan, boncengan sama Suhaeli. Jenazah kami masukkan dalam sarung, simpan di depan," jelas Heri.
Semua ini berawal dari niat mencuri yang berujung petaka. Heri mengaku ingin membayar utang. Saat korban terbangun, Suhaeli langsung membekap wajah dan kepala Maria Matilda dengan handuk dari belakang. Lehernya dipiting. Melihat korban hendak berteriak, Heri spontan menindih tubuhnya.
Karena korban masih meronta, Heri menarik tubuh wanita tua itu hingga jatuh dari kasur ke lantai. Kepalanya terbentur keras, menyebabkan pendarahan yang merenggut nyawanya.
"Saya gelisah tiap malam, kebangun, ndak tenang. Kebayang terus, saya menyesal," tutur Heri dengan penuh penyesalan di sidang. Suhaeli juga menyampaikan penyesalan serupa.
Di akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemensos atas Dedikasi Penanggulangan Bencana
Bayern Munchen Takluk 4-5 dari PSG di Semifinal Liga Champions, Kompany Yakin Balik ke Allianz Arena
Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: 15 Tewas, DPR Soroti Perlintasan Sebidang dan Sistem Persinyalan KA
Korban Selamat Kecelakaan KRL di Bekasi Terjepit 10 Jam di Gerbong