Dua Tersangka Korupsi Dinas Kementan, Kerugian Negara Capai Rp 5,94 Miliar

- Rabu, 28 Januari 2026 | 12:45 WIB
Dua Tersangka Korupsi Dinas Kementan, Kerugian Negara Capai Rp 5,94 Miliar

Budi menambahkan, penetapan tersangka itu juga diikuti dengan tindakan hukum lain. Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan penyitaan sebagai langkah lanjutan.

Bantahan Tegas Soal ‘Pemerasan’

Di sisi lain, kasus ini sempat ricuh karena pernyataan salah satu tersangka, IM, di sebuah podcast. IM menuding ada permintaan uang senilai Rp 5 miliar dari oknum penyidik. Menanggapi hal itu, Budi Hermanto bersikap tegas.

Ia menyebut internal Polda melalui Bidpropam sudah menelusuri tudingan tersebut. Hasilnya? Tidak ditemukan indikasi pelanggaran. “Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka,” tegasnya.

Budi menilai ini cuma persepsi keliru yang dibangun tersangka. Angka Rp 5,94 miliar, menurutnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan permintaan oknum. Itu murni hasil audit akhir yang menunjukkan uang negara yang diduga digelapkan. “Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” paparnya.

Dengan segala dinamikanya, proses hukum akan tetap berjalan. Penyidik memastikan langkah-langkah selanjutnya akan sesuai SOP yang berlaku.


Halaman:

Komentar