Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementerian Pertanian akhirnya mulai menampakkan titik terang. Polda Metro Jaya, setelah melakukan penyidikan panjang, menetapkan dua orang sebagai tersangka. Nilai kerugian negara yang diungkap mencapai Rp 5,94 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, semua ini berawal dari sebuah pengaduan resmi. Kementan sendiri yang melaporkan, lengkap dengan dokumen hasil audit dari BPKP DKI Jakarta. “Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar 9 miliar rupiah,” jelas Budi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Angka 9 miliar itu ternyata bukan final. Tim penyidik lalu turun tangan, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta audit lebih mendalam. Dari proses itulah muncul angka yang lebih presisi: kerugian negara benar-benar ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,94 miliar rupiah,” ucap Budi Hermanto menegaskan.
Dua Nama Sudah Dijerat
Dari rentetan investigasi itu, dua orang kini berstatus tersangka. Mereka adalah IM dan DSB. Kasusnya sendiri bukan barang baru; prosesnya sudah berjalan sejak 2020 dan sampai sekarang masih terus dikembangkan. “Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI dan Lemhannas Sepakati Kerja Sama Cetak ASN Berkarakter Negarawan
Ketua KPK Buka Suara: SDM Terbatas dan Disparitas Gaji Jadi Tantangan
Tragedi di Baramati: Wakil Ketua Menteri Maharashtra Tewas dalam Kecelakaan Pesawat
Jenazah Turis Spanyol di Lombok Dipindahkan Enam Kali dengan Motor