Suasana di Kemayoran, Jakarta Pusat, sempat ricuh gara-gara seorang penjual es kue jadul. Yang jadi sorotan, justru oknum polisi yang menuduhnya. Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas setempat, kini diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya terkait aksinya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sedang mengusut tuntas apakah ada pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa itu.
"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola," ujar Budi, Rabu (28/1/2026).
"Dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," lanjutnya.
Budi menegaskan, sanksi menanti jika pelanggaran terbukti. Namun, prosesnya masih berjalan. Mereka butuh waktu untuk mengurai duduk persoalannya, termasuk memeriksa ada tidaknya unsur kesengajaan.
"Artinya apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya," jelas Budi.
"Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan."
Artikel Terkait
Polda Riau Gelar Lomba Lari Go Sprint Go Green untuk Pembinaan Generasi Muda
Sotong Gerakkan Ekonomi Desa Kelong, Puluhan Ibu Rumah Tangga Terbantu dari Olahan Ikan Delah
Kakorlantas Tinjau Operasi Ketupat 2026, Angka Fatalitas Kecelakaan di Jabar Turun 91 Persen
Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Pemudik dengan 153 Bus di TMII