Suasana di Kemayoran, Jakarta Pusat, sempat ricuh gara-gara seorang penjual es kue jadul. Yang jadi sorotan, justru oknum polisi yang menuduhnya. Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas setempat, kini diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya terkait aksinya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sedang mengusut tuntas apakah ada pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa itu.
"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola," ujar Budi, Rabu (28/1/2026).
"Dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," lanjutnya.
Budi menegaskan, sanksi menanti jika pelanggaran terbukti. Namun, prosesnya masih berjalan. Mereka butuh waktu untuk mengurai duduk persoalannya, termasuk memeriksa ada tidaknya unsur kesengajaan.
"Artinya apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya," jelas Budi.
"Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan."
Artikel Terkait
Badan Pengkajian MPR Gelar FGD Kritis Evaluasi Demokrasi Pasca-Reformasi
Serpihan Rudal Iran Picu Kebakaran di Beberapa Kota Israel
Pelabuhan Merak Ramai Malam Hari, Pemudik Pilih Berangkat Gelap demi Tiba Subuh di Sumatera
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji