"Pejabat eselon 1?" tanya jaksa menyela.
"Tidak selalu eselon 1. Ada eselon 2, dan sebagainya. Ada Mas Nadiem," balas Fiona, menyebut mantan menteri itu dengan sebutan akrab.
Mendengar jawaban itu, jaksa kembali mengajukan konfrontasi. Dia mengutip kesaksian lain yang menyebut stafsus sebagai 'the real menteri', khususnya Jurist Tan.
"Kemarin ada fakta bahwa pengambil keputusan di situ karena disebut 'the real menteri' itu SKM dalam hal ini Jurist Tan. Apakah benar yang disampaikan saksi yang lain?"
"Tidak benar," bantah Fiona singkat.
Tekanan jaksa tak berkurang. "Kemarin dalam kesaksian ini juga, Poppy mengatakan bahwa mereka pejabat eselon II takut yang namanya Jurist Tan, takut yang namanya Fiona, takut sendiri yang namanya Ibam, betul begitu?"
Fiona pun merespons dengan argumennya sendiri. "Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak. Tapi sepemahaman saya, tidak. Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong."
Perkara ini memang sudah berjalan cukup panjang. Sidang dakwaan untuk Mulyatsyah, Sri, dan seorang lainnya bernama Ibam sudah digelar akhir tahun lalu. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 2,1 triliun angka yang fantastis untuk kasus pengadaan barang pendidikan.
Nadiem Makarim sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sidangnya terpisah, terutama karena dia sempat dirawat di rumah sakit. Sementara itu, satu nama lagi, Jurist Tan, masih menghilang dan dicari oleh pihak berwajib. Kasus ini jelas belum berakhir, dan setiap sidang seperti ini selalu menyisakan pertanyaan baru yang menunggu jawaban.
Artikel Terkait
Warga Pesisir Jakarta Siaga, Rob Diprediksi Melanda Awal Februari 2026
Bamsoet Dorong Pelatihan Bahasa Jepang Cetak PMI Berkualitas untuk Isi 820 Ribu Lowongan
Jokowi Effect dan Kharisma Mad Ali Jadi Magnet Kader NasDem Hijrah ke PSI
KPK Naikkan Batas Laporan Gratifikasi, Aturan Pisah Sambut Dihapus