Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang sempat menyergap. Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, dengan tegas membantah sebuah kesaksian. Intinya sederhana: dia menyangkal kalau para pejabat di Kemendikbudristek merasa takut pada dirinya atau rekan-rekan stafsus lainnya. Sidang yang digelar Selasa lalu itu mengangkat kembali kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dua nama yang jadi terdakwa utama adalah Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, masing-masing pernah menjabat sebagai Direktur SMP dan Direktur Sekolah Dasar. Mereka didakwa terlibat dalam skandal yang mengguncang dunia pendidikan itu.
Jaksa penuntut tampaknya punya banyak bahan. Dia mengutip keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menggambarkan dominasi kuat staf khusus menteri. Bahkan, kata jaksa, pejabat eselon dua pun konon merasa gentar.
"Apakah saudara tau bahwasanya pejabat eselon dua, eselon satu itu takut ya dengan SKM ini, benar?" tanya jaksa mencoba memastikan.
Fiona tak bergeming. "Itu saya tidak merasa demikian," jawabnya lugas. "Justru sebaliknya, tidak hanya eselon satu atau dua, staf biasa pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya."
Pertanyaan kemudian berlanjut soal istilah 'karpet merah' yang melekat pada dirinya dan Jurist Tan, sesama stafsus yang kini jadi buronan. Ada kesaksian yang menyebut wewenang mereka luar biasa luas, mengurusi hal-hal seperti mutasi hingga anggaran.
"Konon katanya sampai urusan mutasi pun SKM ini yang punya peran," sergah jaksa.
Dengan tenang, Fiona menepis. "Sepemahaman saya, selalu melalui mekanisme lelang jabatan," ujarnya.
Pertarungan verbal berlanjut saat jaksa menanyakan siapa sebenarnya pengambil keputusan di kementerian saat itu. Fiona menjelaskan, kewenangan itu bergantung pada struktur, mulai dari Menteri, Dirjen, hingga Kepala Balitbang. Tak melulu di eselon satu.
"Pejabat eselon 1?" tanya jaksa menyela.
"Tidak selalu eselon 1. Ada eselon 2, dan sebagainya. Ada Mas Nadiem," balas Fiona, menyebut mantan menteri itu dengan sebutan akrab.
Mendengar jawaban itu, jaksa kembali mengajukan konfrontasi. Dia mengutip kesaksian lain yang menyebut stafsus sebagai 'the real menteri', khususnya Jurist Tan.
"Kemarin ada fakta bahwa pengambil keputusan di situ karena disebut 'the real menteri' itu SKM dalam hal ini Jurist Tan. Apakah benar yang disampaikan saksi yang lain?"
"Tidak benar," bantah Fiona singkat.
Tekanan jaksa tak berkurang. "Kemarin dalam kesaksian ini juga, Poppy mengatakan bahwa mereka pejabat eselon II takut yang namanya Jurist Tan, takut yang namanya Fiona, takut sendiri yang namanya Ibam, betul begitu?"
Fiona pun merespons dengan argumennya sendiri. "Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak. Tapi sepemahaman saya, tidak. Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong."
Perkara ini memang sudah berjalan cukup panjang. Sidang dakwaan untuk Mulyatsyah, Sri, dan seorang lainnya bernama Ibam sudah digelar akhir tahun lalu. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 2,1 triliun angka yang fantastis untuk kasus pengadaan barang pendidikan.
Nadiem Makarim sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sidangnya terpisah, terutama karena dia sempat dirawat di rumah sakit. Sementara itu, satu nama lagi, Jurist Tan, masih menghilang dan dicari oleh pihak berwajib. Kasus ini jelas belum berakhir, dan setiap sidang seperti ini selalu menyisakan pertanyaan baru yang menunggu jawaban.
Artikel Terkait
Putaran Kedua Perundingan AS-Iran di Islamabad Batal, Kebuntuan Diplomasi Nuklir Makin Dalam
Israel Konfirmasi 175 Aktivis Armada Bantuan Gaza Akan Diturunkan di Yunani
Badan Gizi Nasional Peringatkan Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Pejabat, Targetkan Pengelola Layanan Gizi
Peneliti BRIN Ungkap Rantai Makanan Kacau Jadi Pemicu Ledakan Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta