"Sesuai dengan surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara I Wayan Sudirta nomor anggota 238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara TB Hasanuddin nomor anggota 186. Apakah dapat disetujui?" tanyanya lagi.
"Setuju," sahut peserta rapat kompak.
Dengan persetujuan itu, prosesi kecil pun dilakukan. Cucun menyerahkan palu pimpinan kepada I Wayan Sudirta, menandai dimulainya tugas barunya. Nah, dengan masuknya Sudirta, susunan pimpinan MKD kini berubah.
Ketuanya tetap Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN. Sementara posisi wakil ketua kini dipegang oleh empat orang: I Wayan Sudirta (PDIP), Agung Widyantoro (Golkar), Imron Amin (Gerindra), dan Adang Daradjatun (PKS).
Perombakan ini, meski terlihat sebagai rutinitas parlemen, tentu membawa dinamika baru di dalam internal lembaga pengawas etik DPR tersebut.
Artikel Terkait
JPU Soroti Pola Lingkaran Dalam Nadiem yang Diduga Rusak Sistem Pendidikan
Tiga Rafale Perdana Resmi Perkuat Armada Udara Indonesia
Nasihat Guru di Tangsel Berujung Laporan Polisi
Kejagung Periksa Sejumlah Kajari Diduga Langgar Etik