"Sesuai dengan surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara I Wayan Sudirta nomor anggota 238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara TB Hasanuddin nomor anggota 186. Apakah dapat disetujui?" tanyanya lagi.
"Setuju," sahut peserta rapat kompak.
Dengan persetujuan itu, prosesi kecil pun dilakukan. Cucun menyerahkan palu pimpinan kepada I Wayan Sudirta, menandai dimulainya tugas barunya. Nah, dengan masuknya Sudirta, susunan pimpinan MKD kini berubah.
Ketuanya tetap Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN. Sementara posisi wakil ketua kini dipegang oleh empat orang: I Wayan Sudirta (PDIP), Agung Widyantoro (Golkar), Imron Amin (Gerindra), dan Adang Daradjatun (PKS).
Perombakan ini, meski terlihat sebagai rutinitas parlemen, tentu membawa dinamika baru di dalam internal lembaga pengawas etik DPR tersebut.
Artikel Terkait
Wakapolri Pantau Kesiapan Teknologi Korlantas Jelang Puncak Mudik 2026
IIMS 2026 Cetak Transaksi Rp9,5 Triliun, Lampaui Target
Menteri Perdagangan Soroti Peran Swasta untuk Dongkrak Ekspor Jasa Indonesia
Mobil Tertabrak KRL di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Parungpanjang, Satu Orang Terluka