Dari pengakuan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti. Ada dua unit motor satu sebagai sarana kejahatan, satunya lagi hasil curian dan sebuah obeng yang digunakan untuk membobol. Yang mengejutkan, pemeriksaan awal mengungkap bahwa ini bukan kali pertama mereka beraksi.
Di wilayah hukum Polres Serang saja, mereka diduga sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Modusnya serupa: menargetkan motor yang parkir di tempat sepi, biasanya pagi buta.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga mungkin ada lebih banyak korban yang belum melapor. Sementara itu, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksi mereka di hadapan hukum.
Artikel Terkait
Wali Kota Semarang Umumkan Perbaikan Darurat dan Rencana Betonisasi Jalan Citarum
Bus Tabrak Lima Mobil Pemudik di Tol Batang, Satu Luka Ringan
Petugas KAI Bergerak di Stasiun Pekalongan Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran
Arus Mudik Mulai Padati Rest Area Tol Jakarta-Merak, Puncak Diprediksi 18 Maret