Lantas, bagaimana cerita kasus ini bermula? Semuanya berawal dari kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024, tepatnya di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Waktu itu, ada tambahan 20 ribu kuota yang dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Dari semula 221 ribu, kuota total naik jadi 241 ribu. Nah, masalahnya muncul saat pembagian. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus.
Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut kuota haji khusus cuma boleh 8 persen dari total. Akhirnya, setelah penyesuaian, angka yang dipakai adalah 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Kebijakan itu berakibat pahit. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, malah gagal. Mereka terpental karena pembagian kuota yang dianggap janggal itu.
Tak heran, penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Berkas bukti pun diklaim sudah cukup banyak terkumpul. Peran asosiasi seperti Kesthuri yang kini sedang disorot diduga menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan biro travel dengan oknum di Kementerian Agama.
Artikel Terkait
Wali Kota Serang Laporkan Media, Dewan Pers Jadi Bahan Perdebatan
Kapal Terbakar di Perairan Penjaringan, 85 Personel Dikerahkan
Kepala Desa Picu Kontroversi, Adu Ancaman Senjata di Tengah Sengketa Lahan
KPK dan BPK Periksa Biro Travel, Usut Jual Beli Kuota Haji Tambahan