Menurutnya, setiap tahapan persidangan, termasuk keterangan para saksi, akan membawa kasus ini menuju titik terang.
"Seperti sidang yang sebelumnya, yang terpenting itu adalah kebenaran. Jadi satu per satu, saksi pun akan membuka kebenaran tersebut," jelasnya.
Kasus yang menjeratnya ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook saat ia masih menjabat. Dakwaan menyebutkan Nadiem diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian yang tidak sedikit: mencapai Rp 2,1 triliun.
Di sisi lain, perkembangan persidangan menunjukkan jalan yang cukup berliku. Nadiem sempat mengajukan eksepsi, atau nota keberatan, terhadap dakwaan. Namun upayanya itu ditolak oleh majelis hakim. Dengan penolakan itu, sidang pun diperintahkan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Prosesnya masih panjang, dan semua mata kini tertuju pada ruang pengadilan.
Artikel Terkait
Damai Laporkan Ahmad Khozinudin ke Polda, Gerah dengan Tuduhan KUHAP Solo
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas: Ini Keputusan Final
Tiga Desa Nunukan Terseret ke Malaysia, Pemerintah Siapkan Solusi
Sigit Tolak Jabatan Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani