Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Diduga Pakai Modus Proyek Fiktif

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:35 WIB
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Diduga Pakai Modus Proyek Fiktif

Kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah penyidik. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri turun tangan menyisir lokasi, menyusul laporan dugaan penipuan atau fraud yang menjerat perusahaan tersebut.

Penggeledahan berlangsung cukup lama. Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus, operasi dimulai Jumat (23/1) sore, tepatnya sekitar pukul 15.30 WIB. Baru berakhir keesokan harinya, Sabtu pagi. Hampir 16 jam tim penyidik bekerja di tempat.

“Kami lakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

“Ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, termasuk penipuan lewat media elektronik,” imbuhnya.

Tak cuma itu. Upaya paksa ini juga bagian dari penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan. Bahkan, diduga kuat ada aktivitas pencucian uang di balik penyaluran dana masyarakat yang dilakukan PT DSI.

“Modusnya menggunakan proyek fiktif dari data peminjam atau borrower yang sudah ada,” tegas Ade Safri.

Dari penggeledahan marathon itu, penyidik berhasil membawa sejumlah barang bukti. Ada dokumen fisik bertumpuk, tak ketinggalan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital. Semua disita untuk dianalisis lebih lanjut.

“Tim telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dihasilkan dari tindak pidana, yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau yang punya hubungan langsung dengan kejadian ini,” jelas dia.

Modus Proyek Fiktif

Sebenarnya, indikasi kecurangan di PT DSI ini sudah mencuat sebelumnya. Bareskrim mencium ada praktik gagal bayar yang merugikan para pemberi pinjaman atau lender. Pola yang diduga dipakai cukup licik: membuat proyek-proyek fiktif.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri saat berbincang dengan wartawan di Sudirman, Jakarta, pada Jumat (23/1).

Jadi, data peminjam yang sebenarnya sudah ada, didaur ulang untuk membuat proyek pinjaman baru yang tak nyata. Praktik inilah yang kini jadi sorotan utama penyidik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar