Nyaris terlindas truk itu konsekuensinya. Yang lebih menyebalkan, si pengemudi mobil yang jadi biang kerok malah kabur begitu saja, meninggalkan Reihan dalam keadaan syok dan gemetaran.
Dia mengaku akhirnya dibantu oleh warga sekitar yang melihat kejadian itu.
"Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya," tuturnya.
Karena itulah, lewat gugatan ini, Reihan meminta MK untuk menguji Pasal 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia merasa aturan yang ada belum cukup memberi efek jera atau perlindungan bagi korban kejadian seperti yang dialaminya.
Artikel Terkait
Bamsoet Usulkan Empat Jalan Konstitusional untuk Haluan Negara
Banjir Bandang Hancurkan Kolam Air Panas dan Tiga Jembatan di Wisata Guci
Malam Mencekam di Purbalingga: Kayu Gelondongan Raksasa Hantam Rumah Warga
Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Ungkap Modus Proyek Fiktif