Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas ke MK Usai Nyaris Tewas Diterjang Truk Akibat Puntung Rokok

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 12:45 WIB
Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas ke MK Usai Nyaris Tewas Diterjang Truk Akibat Puntung Rokok

Nyaris terlindas truk itu konsekuensinya. Yang lebih menyebalkan, si pengemudi mobil yang jadi biang kerok malah kabur begitu saja, meninggalkan Reihan dalam keadaan syok dan gemetaran.

Dia mengaku akhirnya dibantu oleh warga sekitar yang melihat kejadian itu.

"Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya," tuturnya.

Karena itulah, lewat gugatan ini, Reihan meminta MK untuk menguji Pasal 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia merasa aturan yang ada belum cukup memberi efek jera atau perlindungan bagi korban kejadian seperti yang dialaminya.


Halaman:

Komentar