Nyaris terlindas truk itu konsekuensinya. Yang lebih menyebalkan, si pengemudi mobil yang jadi biang kerok malah kabur begitu saja, meninggalkan Reihan dalam keadaan syok dan gemetaran.
Dia mengaku akhirnya dibantu oleh warga sekitar yang melihat kejadian itu.
"Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya," tuturnya.
Karena itulah, lewat gugatan ini, Reihan meminta MK untuk menguji Pasal 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia merasa aturan yang ada belum cukup memberi efek jera atau perlindungan bagi korban kejadian seperti yang dialaminya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Dampak Mahalnya Tiket Pesawat pada Kesehatan dan Pendidikan
Studi di Jerman Temukan Kontaminasi Plasticizer pada 92% Sampel Urin Anak dan Remaja
Kapolres dan Wabup Rohil Pastikan Stok BBM dan Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
Tiga Anak Tewas Terbakar di Sorong, Diduga Dipicu Main Korek Api