Seorang mahasiswa menggugat aturan lalu lintas ke Mahkamah Konstitusi. Ini berawal dari sebuah kejadian yang hampir merenggut nyawanya, gara-gara puntung rokok yang dibuang sembarangan dari sebuah mobil.
Gugatan itu sudah tercatat dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang pertamanya sendiri digelar awal pekan ini, Selasa lalu.
Yang mengajukan permohonan adalah Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Menurut pengakuannya, insiden berbahaya itu terjadi pada 23 Maret 2025. Saat itu, sebuah puntung rokok tiba-tiba melayang dari jendela mobil dan mengenai dirinya.
Kejadian itu bikin dia kaget dan kehilangan fokus.
"Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," papar Reihan di sidang.
Artikel Terkait
Bamsoet Usulkan Empat Jalan Konstitusional untuk Haluan Negara
Banjir Bandang Hancurkan Kolam Air Panas dan Tiga Jembatan di Wisata Guci
Malam Mencekam di Purbalingga: Kayu Gelondongan Raksasa Hantam Rumah Warga
Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Ungkap Modus Proyek Fiktif