Angin Kencang 47 Km/Jam Ancam Perairan Jakarta, BPBD Keluarkan Peringatan Dini

- Jumat, 23 Januari 2026 | 16:10 WIB
Angin Kencang 47 Km/Jam Ancam Perairan Jakarta, BPBD Keluarkan Peringatan Dini

Jakarta bersiap. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI baru saja mengeluarkan peringatan resmi tentang ancaman angin kencang yang akan menyapa Ibu Kota dan perairan di sekitarnya. Masa waspada ditetapkan untuk dua hari, mulai 23 hingga 24 Januari 2026 mendatang.

Informasi ini langsung disebarkan BPBD melalui akun Instagram resminya, @bpbddkijakarta, pada Jumat (23/1/2026).

"Peringatan Dini Angin Kencang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Perairan Kep. Seribu, Teluk Jakarta yang berlaku 23 - 24 Januari 2026," begitu bunyi kutipan yang dibagikan.

Menurut BPBD, peringatan ini dirilis setelah mereka menerima analisis dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok. Intinya, kondisi berpotensi mengganggu, terutama untuk aktivitas di laut.

Lalu, daerah mana saja yang perlu ekstra hati-hati? Kawasan perairan menjadi sorotan utama, yaitu Perairan Kepulauan Seribu dan Teluk Jakarta. Angin diperkirakan bakal mencapai puncak kecepatannya mulai siang hingga malam hari, dengan kekuatan sekitar 20 sampai 25 knot atau setara 37-47 km per jam. Itu kira-kira masuk skala Beaufort 5-6, cukup untuk menggoyang pepohonan dan menerbangkan benda-benda ringan.

Dampaknya ke gelombang laut pun bervariasi. Untuk Teluk Jakarta dan perairan selatan Kepulauan Seribu, ombak mungkin masih terbilang rendah, sekitar 0,5 hingga 1,25 meter. Namun, kondisi berbeda mengintai di perairan utara Kepulauan Seribu, di mana tinggi gelombang bisa mencapai 1,25 sampai 2,5 meter kategori sedang yang sudah perlu diwaspadai.

Nah, dengan kondisi laut seperti itu, keselamatan pelayaran jadi taruhannya. Risiko dianggap tinggi untuk beberapa jenis kapal. Nelayan dengan perahunya disarankan ekstra waspada jika angin melebihi 15 knot dan gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang perlu berhati-hati saat angin lebih dari 16 knot dan ombak lebih dari 1,5 meter. Sementara untuk kapal ferry, batas kewaspadaannya adalah angin di atas 21 knot dengan gelombang melampaui 2,5 meter. Kapal-kapal besar seperti kargo atau pesiar pun punya ambang batasnya sendiri, yaitu saat angin menyentuh lebih dari 27 knot dan gelombangnya di atas 4 meter.

Apa yang Harus Dilakukan Warga?

Di sisi lain, BPBD juga punya sejumlah imbauan spesifik buat warga Jakarta. Intinya sih, tetap tenang tapi waspada. Mereka mendorong masyarakat untuk aktif memantau informasi, terutama melalui situs resmi BPBD untuk melihat kondisi gelombang laut.

Selain itu, ada beberapa hal praktis yang bisa dilakukan. Misalnya, melaporkan jika menemui genangan atau potensi banjir lewat aplikasi JAKI. Cek juga situs pantau banjir milik pemprov untuk update terkini. Dalam keadaan darurat, nomor 112 tetap jadi andalan.

Yang tak kalah penting, bersiap untuk kemungkinan dampak langsung angin kencang di darat. Waspadai pohon yang sudah tua atau reklame yang mungkin tidak kokoh. Ada baiknya kita mengecek sekeliling rumah, mengamankan barang-barang di teras atau halaman yang bisa terbang tertiup angin. Hindari juga berteduh di bawah pohon atau dekat bangunan yang tampak tidak stabil ketika angin mulai kencang.

BPBD juga menyediakan buku panduan kesiapsiagaan yang bisa diunduh secara online sebagai bahan persiapan. Intinya, informasi sudah disampaikan. Kini, tinggal bagaimana kita menyikapinya dengan bijak.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar