WFH DKI Jakarta Diperpanjang, Pegawai Negeri dan Swasta Diimbau Kerja Fleksibel

- Jumat, 23 Januari 2026 | 12:00 WIB
WFH DKI Jakarta Diperpanjang, Pegawai Negeri dan Swasta Diimbau Kerja Fleksibel

Jakarta lagi-lagi diterpa cuaca ekstrem. Hujan deras dan banjir di sejumlah titik memaksa pemerintah setempat mengambil langkah. Nah, sebagai antisipasi, diterbitkanlah kebijakan work from home alias WFH. Kebijakan ini menyasar dua kelompok: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai swasta.

Surat edaran resmi sudah keluar dari dua otoritas berbeda. Untuk ASN, aturannya datang dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sementara untuk sektor swasta, imbauan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

Aturan WFH untuk ASN DKI Jakarta

Intinya, ASN diizinkan kerja dari rumah. Rinciannya mengacu pada Surat Edaran Sekda Nomor 2 Tahun 2026. Poin-poinnya cukup fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

Pertama, soal jam kerja. Kepala perangkat daerah yang layanannya bukan darurat atau 24 jam, boleh menerapkan flexible working hour. Fleksibilitasnya maksimal 120 menit dari jam masuk normal. Penyesuaian jam pulangnya pun dibuat proporsional, dengan pengaturan kode shift tertentu.

Kedua, aturan WFH spesifik. Ini diberikan terutama buat pegawai yang akses ke kantor terputus karena banjir. Mereka yang tugasnya bisa dikerjakan di lokasi lain wajib lapor presensi online dua kali sehari: antara pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Bagi yang dapat TPP Beban Kerja dan sudah presensi seperti di atas, akan diakumulasi capaian kerja 8,5 jam per hari efektif.

Selain itu, Dinas Pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh. Tujuannya jelas: menjaga keselamatan siswa.

Yang tak kalah penting, semua penyesuaian ini diharapkan tidak mengganggu target kinerja dan pelayanan publik. Edaran ini berlaku sampai tanggal 28 Januari 2026.

Bagaimana dengan Sektor Swasta?

Nah, untuk pekerja di perusahaan swasta, aturannya sedikit berbeda. Dasar hukumnya Surat Edaran dari Disnakertrans dan Energi Nomor e-0001/SE/2026. Intinya sih serupa: imbauan kerja fleksibel atau WFH.

Poin pertamanya jelas: terapkan sistem fleksibel atau WFH untuk pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan daring. Namun, perusahaan diingatkan untuk tetap memenuhi hak pekerja, menjaga produktivitas, dan yang utama: memperhatikan keselamatan karyawan yang harus mobilitas di cuaca buruk.

Ada pengecualian, tentu saja. Sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi umum, logistik, dan energi tidak sepenuhnya bisa WFH. Operasional mereka harus jalan terus. Solusinya? Kombinasi antara kerja di rumah dan kehadiran fisik, disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko di lapangan.

Pelaksanaannya sendiri diserahkan pada pertimbangan objektif tiap perusahaan. Hanya saja, perusahaan diminta melaporkan penyesuaian yang mereka terapkan ke dinas terkait melalui tautan yang disediakan.

Surat edaran ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, mengikuti perkembangan cuaca. Jadi, sifatnya dinamis.

Begitulah kira-kira upaya pemerintah mengatasi gangguan akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini berusaha mencari titik tengah: antara menjaga keselamatan warga dan memastikan roda kehidupan, termasuk perekonomian, tetap berputar meski diterpa hujan dan banjir.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar