Kasus ini sendiri menjerat Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid salah satu tersangka yang hingga kini masih buron. Dakwaan yang dibacakan jaksa sungguh berat: kerugian negara yang diderita mencapai angka fantastis, Rp 285 triliun lebih.
Angka sebesar itu bukan datang begitu saja. Menurut surat dakwaan, kerugian terbagi dalam dua klaster besar. Pertama, kerugian keuangan negara langsung yang ditaksir mencapai Rp 70,5 triliun. Perhitungannya berasal dari selisih nilai dalam dolar yang dikonversi ke rupiah.
Kedua, dan ini yang lebih besar, adalah kerugian perekonomian negara. Di sini ada dua komponen: beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang mencapai Rp 172 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota, senilai sekitar Rp 43,1 triliun. Jika dijumlah, kerugian di klaster ini membengkak jadi Rp 215,1 triliun.
Nah, dari penjumlahan kedua klaster itulah muncul angka total Rp 285 triliun lebih. Perlu diingat, angka ini menggunakan kurs rata-rata saat ini. Bisa saja berubah jika Kejagung memakai patokan kurs yang berbeda nantinya.
Intinya, sidang ini masih panjang. Kehadiran Ahok pekan depan tentu dinanti untuk mengungkap lebih banyak puzzle dari skandal yang merugikan uang rakyat triliunan rupiah ini.
Artikel Terkait
Alisson Cedera, Absen di Laga Liverpool Kontra Galatasaray
Bupati Bener Meriah Desak Perbaikan Jalan Rusak, Khawatirkan Kerugian Kopi Gayo Rp 500 Miliar per Tahun
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Wamen LHK Sebut Masalah Eksistensial
Warga Palu Tukar Sampah Terpilah dengan Takjil di Bulan Ramadhan