Nah, syarat untuk ikut lelang ini cukup ketat. Calon peserta harus punya akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus berdasarkan Peraturan Menteri ESDM. Intinya, hanya badan usaha yang bergerak di pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor terkait, yang boleh mendaftar.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB," terangnya lagi.
Untuk yang penasaran atau serius ingin membeli, penjelasan lelang akan diadakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 22-23 Januari 2026.
Kapal supertanker ini punya sejarah kelam. Ia dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus di Laut Natuna Utara. Nakhodanya sendiri dihukum denda Rp 5 miliar. Saat ini, MT Arman 114 masih tertambat di perairan Batu Ampar, Batam, menunggu nasib barunya.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Serukan Gerakan Menanam di Tengah Lonjakan Harga Cabai
Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dampak Tantangan Global
Dua Anggota DPR Bernostalgia Ulang Debat Ada vs Nggak Ada dengan Canda
Gaspoll Sahur Kupas Adab dan Tata Cara Berdoa agar Dikabulkan