Gelombang WNI Buru-Buru Pulang dari Kamboja Usai Razia Sindikat Scam

- Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB
Gelombang WNI Buru-Buru Pulang dari Kamboja Usai Razia Sindikat Scam

Gelombang warga Indonesia di Kamboja yang ingin pulang ternyata makin membesar. Pemicunya jelas: pemerintah setempat sedang gencar memberantas sindikat penipuan online yang selama ini menjadi tempat mereka 'bekerja'.

Menurut pantauan di lokasi, KBRI Phnom Penh tak henti-hentinya didatangi orang. Mereka umumnya baru keluar dari kompleks-kompleks bisnis scam yang kini digrebek aparat. Hingga Selasa lalu, catatan resmi menunjukkan ada 1.440 WNI yang sudah datang mengadu ke kantor kedutaan.

Angkanya sungguh mencengangkan. Coba lihat: hanya dalam lima hari, dari 16 sampai 20 Januari, kedutaan kita di Phnom Penh sudah menerima 1.440 laporan. Puncaknya terjadi Senin (19/1), di mana 520 orang membanjiri KBRI dalam satu hari saja.

“Gelombang kedatangan terbesar terjadi pada hari Senin (19/1) sejumlah 520 WNI dalam satu hari. Angka ini cukup fantastis, bila menimbang KBRI menangani 5.008 kasus sepanjang tahun 2025,”

demikian pernyataan resmi KBRI Phnom Penh yang dirilis situs Kemenlu RI, Rabu (21/1).

Nah, situasi ini diprediksi belum akan reda. Soalnya, operasi pembersihan sindikat di Kamboja masih terus berjalan. Banyak dari warga kita ini ternyata menghadapi masalah klasik: tidak memegang paspor dan status keimigrasiannya tidak jelas alias ilegal.

Di sisi lain, proses penanganan sudah dijalankan. Tim di KBRI sibuk mendata dan menilai kondisi setiap orang yang melapor. Untuk yang dokumennya lengkap, pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sudah digelar secara masif.

Mereka yang sakit langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan. Bahkan, sudah ada empat WNI yang berhasil pulang ke Indonesia secara mandiri, tepatnya pada pagi hari Selasa (20/1) lalu. Prosesnya mungkin masih panjang, tapi setidaknya sudah ada titik terang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar