Guru SD di Serpong Terancam 12 Tahun Bui, Diduga Cabuli 25 Murid

- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:35 WIB
Guru SD di Serpong Terancam 12 Tahun Bui, Diduga Cabuli 25 Murid

Seorang guru berinisial YP (54) kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Ia terancam 12 tahun penjara karena diduga melakukan pencabulan terhadap murid-murid SDN di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Aksi bejat ini, sayangnya, melibatkan banyak korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira, mengonfirmasi hal itu pada Rabu (21/1/2026).

"Laporan awalnya sembilan orang, digabung dalam satu LP. Tapi dalam proses penyidikan, kami mengidentifikasi korban mencapai 25 orang," jelas Wira.

Pelaku sudah diamankan polisi sejak Selasa malam. Menurut sejumlah saksi, modus operandi yang digunakan cukup licik. YP dikabarkan memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban, lalu mengiming-imingi mereka dengan uang jajan atau mainan. Cara yang memuakkan itu rupanya berjalan cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.

Sebelum penahanan, polisi telah menetapkan pria 54 tahun itu sebagai tersangka. Dakwaan yang dihadapi pun cukup serius.

"Sudah resmi jadi tersangka," tegas AKP Wira kepada awak media.

Tak main-main, jerat hukum yang digunakan berlapis. Selain Pasal 418 KUHP, polisi juga mengaitkan perbuatannya dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kombinasi pasal inilah yang membuat ancaman pidananya membengkak.

"Ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Dan ya, kita sudah tahan sejak tadi malam," pungkasnya.

Kasus ini tentu menyisakan duka mendalam bagi para korban dan keluarganya. Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya, memberikan efek jera yang nyata.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar